
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar
Mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima bagi seluruh warga Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Layanan Administrasi Kependudukan Makassar
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat Kota Makassar
KTP Elektronik
Penerbitan dan penggantian KTP-el bagi warga Makassar
Kartu Keluarga
Pembuatan KK baru dan perubahan data di Kota Makassar
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran warga Makassar
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian
Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk di Sulawesi Selatan
Daftar Antrian Online
Hemat waktu Anda! Daftar antrian online sebelum datang ke kantor Disdukcapil Makassar.
Daftar Antrian SekarangMengapa Memilih Disdukcapil Makassar?
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
- Pelayanan cepat dan tepat waktu
- Sistem antrian online terintegrasi
- Layanan pengaduan 24 jam via (0411) 309-5009
- Program jemput bola untuk warga berkebutuhan khusus
- Bebas biaya untuk seluruh layanan dasar

Statistik Kependudukan Makassar
Data capaian administrasi kependudukan Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Formulir Layanan
Unduh formulir yang diperlukan sebelum datang ke kantor
Formulir F1-01
Biodata Penduduk WNI
Formulir F1-03
Surat Keterangan Pindah WNI
Formulir F1-07
Permohonan KTP-el Baru/Penggantian
Formulir F1-15
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pengumuman & Informasi Makassar
Informasi terbaru seputar layanan kependudukan di Kota Makassar
Sosialisasi Pentingnya Dokumen Kependudukan di Makassar
Disdukcapil Kota Makassar mengadakan sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Peningkatan Kapasitas Pegawai Disdukcapil Makassar
Sebanyak 40 pegawai Disdukcapil Kota Makassar mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas pelayanan publik.
Capaian Perekaman KTP-el Makassar Mencapai 96%
Disdukcapil Kota Makassar mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 96% dari total wajib KTP.