Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Layanan Disdukcapil Makassar

Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Makassar

Layanan Kami

Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Semua layanan di Disdukcapil Makassar bersifat gratis. Hubungi (0411) 309-5009 untuk informasi.

KTP Elektronik (KTP-el)

Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Makassar.

⏱ 1-14 hari kerja✓ Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Makassar.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis

Akta Kelahiran

Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Makassar.

⏱ 3-5 hari kerja✓ Gratis

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Makassar.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis

Akta Perceraian

Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Makassar.

⏱ 7-14 hari kerja✓ Gratis

Akta Kematian

Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Makassar.

⏱ 3-5 hari kerja✓ Gratis

Surat Pindah Datang

Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan KIA bagi penduduk Makassar berusia di bawah 17 tahun.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis
Lihat Alur PelayananStandar PelayananPersyaratan Dokumen

Butuh Bantuan?

Tim Disdukcapil Makassar siap membantu Anda.

Hubungi Kami
Zona
Integritas